Dari Qatadah ra, dari Anas ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak beriman salah seorang diantara kalian, hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.’ (HR. Bukhari)

Jumat, 18 Juni 2010

[Kasus Video Porno] Pandangan Islam Terhadap Kasus Video Porno Artis & Nasehat Buat FPI




















Beberapa pekan ini, kita (masayarakat Indonesia) digegerkan dengan kemunculan video “porno” yang konon mempertontonkan adegan hubungan suami istri. Kalau sekedar video porno biasa yang dibintangi oleh siswa-siswi sekolah, atau bintang yang tidak dikenal sebagai publik figur sih barangkali sudah 'biasa' dan tidak bakal menimbulkan kehebohan di republik ini seperti masa-masa sekarang. Namun, dikarenakan video tersebut memperlihatkan pemeran yang memiliki kemiripan wajah dengan seorang artis, presenter, dan vokalis band terkenal, maka jadilah republik ini heboh, gempar, dan geger.
Melalui peran media baik cetak maupun elektronik (televisi, radio, internet), publik seluruh Indonesia (tentunya yang memiliki akses pada media pula) dapat mengetahui berita tersebut tanpa butuh waktu yang terlalu lama. Dengan opini yang terkesan kurang berimbang, media berhasil membuat berita seputar video porno seorang yang dianggap mirip salah satu vokalis band terkenal yang 'bermain' dengan dua orang presenter secara terpisah. Tak hanya itu, media pun berhasil menyebarkan informasi bahwa masih ada puluhan video dengan pelaku si artis mirip vokalis band tersebut bersama puluhan wanita lainnya yang kebanyakan dikabarkan para selebritis Indonesia (lagi-lagi oleh media).
Melalui keterangan seorang pakar yang 'konon' ahli digital forensik atau telematika atau sebutan yang semisalnya, yang menerangkan bahwa menurutnya video itu 90% bahkan 99% dinyatakan sebagai video yang asli dibintangi artis bernama Ariel alias Nazriel Irham, Luna Maya, dan Cut Tari, maka masyarakat pun hampir meyakini bahwa orang di dalam video porno tersebut adalah ketiga orang dimaksud. Sementara, sampai dengan saat penulis memposting tulisan ini, penulis belum memperoleh keterangan pengakuan dari masing-masing 'terfitnah' bahwa orang yang di dalam video itu adalah mereka.
Melihat kehebohan dan kegemparan masyarakat Indonesia, bahkan hingga menjalar ke Jepang sampai seorang bintang film porno asal negeri sakura yang beberapa saat lalu menjadi bintang tamu di sebuah film di Indonesia bernama Maria Ozawa pun tertarik dengan “Ariel”, membuat polisi dan aparatur terkait bergerak cepat berupaya meredam situasi. Polri pun memanggil Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari yang dianggap 'membintangi' video porno tersebut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Mereka bisa saja meningkat statusnya yang semula saksi menjadi tersangka, jika mereka dianggap memenuhi persyaratan sebagai tersangka.
Buntut dari kehebohan video porno tersebut, Luna Maya harus mundur dari bintang iklan Lux, presenter Dahsyat, dan beberapa produk lainnnya. Sementara Cut Tari juga harus 'pensiun dini' dari jabatan presenter Insert. Tak kurang dari itu, ketiganya pun memperoleh cacian dan makian dari berbagai pihak masyarakat Indonesia yang kebanyakan meyakini bahwa ketiga orang tersebut adalah pelaku adegan di dalam video porno yang tersebar di masyarakat, sementara ketiga artis tersebut sampai hari ini tidak mengakui bahkan membantahnya melalui pernyataan-pernyataan di media.
Yang lebih mengherankanku lagi, sejumlah ormas Islam semacam FPI dan MUI pun ikut latah memvonis ketiga artis tersebut sebagai pezina meskipun barangkali mereka belum sepenuhnya menonton isi video itu. Atau sekalipun sudah menonton video itu, menurutku contoh yang ditunjukkan kedua ormas tersebut tidak mencerminkan sebuah organisasi yang menjunjung tinggi syariat Islam. Sebagaimana kuperoleh informasi, kedua ormas Islam tersebut bermodal keyakinan pelaku video porno adalah Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, maka mereka memvonis ketiganya sebagai pezina dan harus dikucilkan dari masyarakat bahkan dicekal segala aktivitasnya. :( Sungguh menyedihkan bagiku.
Penulis sempat berfikir dan berandai-andai, betapa misal seandainya Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi dan menegakkan syariat Islam, maka semestinya tidak ada kasus video porno ini meluas hingga menggemparkan negeri. Sepanjang yang kuketahui, Al Quran menyatakan bahwa orang-orang yang menuduh seseorang mukmin / ah berbuat zina, maka yang bersangkutan (penuduh tersebut) harus dan wajib mendatangkan empat orang saksi.
Allah berfirman, "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik," (an-Nuur: 4).
Empat (4) orang saksi yang dimaksud di dalam ayat ini adalah 4 orang muslim dan adil yang melihat dengan kasat mata dan jelas secara langsung terjadinya ad dukhul, yaitu masuknya penis ke dalam vagina. Pertanyaannya, apakah orang-orang yang menuduh Ariel, Luna, dan Cut Tari tersebut mampu mendatangkan empat orang saksi yang siap dan berani bersumpah di depan hakim atas nama Allah bahwa keempatnya benar-benar melihat perzinahan Ariel, Luna, atau Cut Tari? Jika mereka mampu melakukannya, maka boleh saja masyarakat mengatakan Luna, Ariel, dan Cut Tari adalah pezina. Namun persoalannya, bukankah masyarakat, FPI, dan MUI serta kalangan lainnya itu menuduh Ariel, Luna, dan Cut Tari sebagai pezina hanya bermodal video yang wajahnya mirip (atau sangat mirip) dengan ketiga artis itu bukan? Sejauh pengetahuanku, video, foto, atau bentuk rekaman-rekaman yang lain yang setipe dengan itu tidak bisa dijadikan sebagai sebagai sebuah alat untuk memvonis seseorang dihukumi sebagai pezina, sampai orang yang mengadukan itu membawa empat (4) orang saksi. Jika ternyata ia tidak mampu membawa 4 orang saksi, maka yang bersangkutan harus dicambuk karena telah melakukan penuduhan terhadap seorang muslim / muslimah berzina. Tak kurang dari itu, bahkan Allah SWT memerintahkanagar sesudah itu kesaksiannya ditolak selama-lamanya jika ia menuduh wanita-wanita baik-baik berbuat zina, namun tidak dapat menndatangkan 4 orang saksi. Na'udzubillah min dzalik.
Allah Ta'ala juga berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya)," (an-Nuur: 23-25).
Rasulullah pun juga telah memerintahkan agar umat Islam berhati-hati dengan hal tersebut. "Jauhilah tujuh perkara yang mendatangkan kebinasaan." Para sahabat bertanya, "Apakah ketujuh perkara itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah saw. menjawab, "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan syari'at, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, dan melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu menahu dengannya,".
Meskipun secara tekstual disebutkan bahwa larangan itu adalah melontarkan tuduhan zina kepada wanita-wanita baik-baik, bukan berarti kita boleh seenaknya menyebut orang-orang yang tidak baik-baik sebagai pengecualian dari ayat di atas. Pada prinsipnya, menuduh seseorang berbuat zina itu tetaplah terlarang. Okelah, katakanlah Luna, Cut Tari, atau Ariel bukanlah seorang muslim-muslimah yang taat sekalipun, tidak berarti mereka boleh untuk difitnah-fitnah berbuat zina begitu saja. Dalam buku Halam dan Haram, Yusuf Al Qardhawy disebutkan bahwa pezina adalah seseorang yang (terbukti_red) gemar berzina. Perempuan zina di sini, ialah perempuan-perempuan nakal yang pekerjaannya berzina (pelacur) [Lihat Halam dan Haram: Yusuf Al Qardhawy].
Pada intinya, penulis hanya ingin menyatakan pendapat bahwa menuduh seseorang berbuat zina membutuhkan persaksian dari empat (4) orang. Demikianlah nash Al Quran yang merupakan kalamullah secara jelas dan tegas menyatakan.
Dengan demikian, bisa kawan-kawan bayangkan sendiri jika kita ikut-ikutan menyebarkan informasi bahwa ketiga artis itu berbuat zina, maka kita bisa terkena ancaman Allah pada surat An Nur di atas. Bukankah Allah memerintahkan agar menutup aib saudara kita seburuk apapun -selama hal itu bukanlah sebuah kekufuran atau kesyirikan- Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang keji itu tersiar dikalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Alleh mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui.” (An Nur : 19).
Imam Ibnu Rajab (wafat tahun 795H) berkata, Al Fudhail (wafat tahun 187H) berkata, ”Seorang mukmin menutup (aib saudaranya) dan menasehatinya sedangkan seorang fajir (pelaku maksiat) membocorkan (aib saudaranya) dan memburuk-burukkannya”.
Dianjurkan juga bagi seorang hamba untuk menutup aibnya sendiri, sebagaimana yang ditegaskan dalam sabda Nabi saw,Seluruh ummatku akan dima’afkan (kesalahannya), kecuali orang-orang yang membeberkan aibnya sendiri; dan termasuk membeberkan aib sendiri seseorang di malam hari melakukan kesalahan, kemudian esok harinya Allah menutupinya, lantas ia berkata (kepada orang lain): Hai fulan, tadi malam saya sudah berbuat begini dan begini. Padahal semalam aibnya ditutupi oleh Rabbnya, maka pada pagi harinya dia membuka tabir Allah itu atasnya.” (Muttafaqun ’alaih: X: 486 no: 6069, dan Muslim IV: 2291 no: 2990).
Betapa dahsyatnya ancaman bagi orang-orang yang menuduh seseorang berbuat zina. Lantas, bagaimanakah syariat Islam mengatur kasus ini jika seandainya ini terjadi di sebuah negara dengan syariat Islam...?
Perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa Islam atau Syariat Islam membagi wilayah lingkup pidana (Jarimah) pada beberapa kelompok, yaitu:
1. Delik / Jarimah yang didalamnya ada had atau hudud dan kafarat.
2. Delik /
Jarimah yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada had atau hudud.
3. Delik /
Jarimah yang didalamnya tidak ada had atau hudud dan tidak ada kafarat.
Apa itu Hudud? Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).
Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ (syariat) untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).
Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khamr, zina dan menuduh orang berzina. Sedangkan contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram. Dan contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)
Dalam kasus beredarnya video porno di atas, karena tidak ada yang mampu menghadirkan 4 orang saksi, bisa saja seorang khalifah atau penguasa melalui hakim memerintahkan panggilan kepada orang yang dituduh tersebut dikarenakan meresahkan. Jika ketiga artis yang dipanggil tersebut benar-benar tidak mengakuinya sekalipun berada di bawah sumpah, maka ketiga artis tersebut wajib dibebaskan dari hukuman / sanksi. Dan selanjutnya, negara harus merehabilitasi nama ketiga artis tersebut dan menghukum setiap orang yang masih saja menuduh ketiganya berzina.
Namun, jika ketiganya mengakui perbuatan di dalam video tersebut adalah diri mereka, maka hukuman hudud bisa dijatuhkan atas mereka. Untuk Luna karena dianggap masih belum menikah, dikenakan hukuman cambuk, sementara Cut Tari bisa saja dikenakan rajam jika perbuatan tersebut dilakukan setelah ia menikah, sementara Ariel bisa kena cambuk saja jika ia baru sekali atau dianggap baru sekali berzina.
Lantas, bagaimana dengan penyebar video tersebut? Karena perbuatan tersebut tidak ada hudud nya , hal itu bisa diserahkan hukumannya kepada hakim. Mengenai hal ini, sangat tergantung penuh kepada kebijakan hakim dalam melihat persoalan. Bisa saja yang bersangkutan dikenai hukuman mati dengan rajam karena akibat perbuatannya menyebarkan video masyarakat menjadi tahu aib ketiga artis tersebut, menimbulkan keresahan, atau yang lainnya. Sementara bagi masyarakat yang ketahuan menonton video porno tersebut juga bisa saja dikenai hukuman ta'zir yang wujudnya tergantung juga pada sang hakim. Ini seperti dicontohkan oleh sebuah kelompok As Shabab, kelompok penguasa penegak syariat Islam di Somalia, yang menghukum pemuda yang nonton video porno dengan hukuman hukuman cambuk dan memenjarakannya.
Terakhir, kucoba petikkan sebuah tausiayh dari baginda Rasul SAW. “Maka barangsiapa di antara kamu yang menepati janjinya, niscaya Allah akan memberikannya pahala. Tetapi siapa saja yang melanggar sesuatu darinya, lalu diberi hukuman maka hukuman itu adalah sebagai kafarah (penghapus dosanya), dan barangsiapa yang melanggar sesuatu darinya lalu ditutupi olah Allah kesalahannya (tidak dihukum), maka terserah kepada Allah; Kalau Dia menghendaki diampuni-Nya kesalahan orang itu dan kalau Dia menghendaki disiksa-Nya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari I: 64 no: 18, Muslim III: 1333 no: 1709 dan Nasa’i VII: 148).
Sayangnya, Indonesia bukanlah negeri yang menerapkan syariat Islam. :(
Wallahu a'lam [Mohon koreksi jika ada yg salah dan keliru, terima kasih]
 
Template designed using AgungKarebaTemplate Cinemateca, Criado Por: AgungKareba.