BEKASI (voa-islam.com) - Rencana aksi sejuta massa umat Islam se-Bekasi yang dijadwalkan hari Senin (14/6/2010) untuk mendemo Walikota Bekasi dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan setelah Mochtar Mohamad bersedia menandatangani empat kesepakatan yang diajukan perwakilan ormas-ormas Islam se-Bekasi.
Kesepakatan Walikota dan umat Islam Bekasi itu ditandatangani setelah kedua belah pihak berdialog secara terbuka di Bekasi, Ahad pagi (13/6/2010). Walikota Mochtar Mohamad didampingi oleh Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Imam Sugianto, dan
Kandepag Kota Bekasi, KH. Abdul
Rosyid. Sementara dari perwakilan ormas-ormas Islam Bekasi dihadiri oleh KH Murhali Barda (Ketua FPI Bekasi Raya), KH Salimin Dani (Dewan Dakwah Islamiyah Bekasi), Ustadz Syamsuddin Uba (Front Anti Pemurtadan Bekasi), Ustadz Abdul Qadir AKA (FPI Pusat), Ahmad Azhar (Hizbud
Dakwah Islam Bekasi), Ustadz Otong (MUI Bekasi), Kurniawan (Himpunan Mahasiswa Islam Bekasi), Agus Laksono (Forum Ukhuwah Islamiyah Bekasi), Agus Dachlan (Yayasan Darussalam Bekasi), Gus Budi (Forum Komunikasi Masjid dan Mushalla Bekasi), Syachroni (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia kota Bekasi), dll.
Dialog yang dipandu oleh Danny Wahab itu membuka kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang menyangkut kepentingan umat Islam Bekasi. Bak gayung bersambut, Walikota Bekasi, Kapolres Bekasi dan Depag Bekasi menjawab, menanggapi dan menampung berbagai aspirasi dan kritik perwakilan umat Islam.
Dalam dialog yang disiarkan secara langsung di radio terbesar di Bekasi itu, Salimin Dani memperingatkan agar pihak pemerintah serius dan hati-hati dalam mengeluarkan statemen, karena acara itu didengarkan dan dicatat oleh publik Bekasi.
“Pak Wali dan Pak Kapolres, saya ingatkan bahwa acara talkshow pada hari ini didengarkan langsung oleh publik. Jadi jangan main-main, karena apapun yang keluar dari mulut kita ini sifatnya mengikat dan dikontrol oleh banyak orang,” kata Ketua Dewan Dakwah Bekasi ini.
Pada bagian akhir, Gus Budi mendesak agar hasil pertemuan itu dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah kota dengan ulama dan umat Islam Bekasi.
“Kami berharap pertemuan ini melahirkan komitmen berupa kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama,” tegasnya. “Setelah kesepakatan bersama ini disepakati, jangan ada yang melenceng dari kesepakatan bersama, karena bisa memicu konflik horisontal yang besar,” imbuh Ketua Forum Komunikasi Masjid dan Mushalla Bekasi itu.
...Pemerintah Kota Bekasi melaporkan kepada pihak yang berwajib pelaku penistaan agama terhadap Umat Islam Bekasi, dengan cara membuat formasi Salib di pelataran Masjid Agung Bekasi...
Menanggapi usulan ini, maka di akhir dialog ditandatangani piagam bertajuk “Kesepakatan Kesepakatan Bersama Walikota Bekasi Dengan Ormas Islam Kota Bekasi.” Kesepakatan ini ditandatangani oleh Walikota Bekasi Mochtar Mohamad dan perwakilan ormas Islam Bekasi, KH Murhali Barda. Inilah isi kesepakatan bersama tersebut:
:::
Bismillahirrahmanirrahim,
Seiring dengan persoalan serta gejolak yang terjadi pada akhir-akhir ini di kota Bekasi, terkait beberapa hal yang menyangkut kepada kepentingan umat Islam, maka kemudian perlu kiranya sebuah penegasan dalam menyikapi persoalan yang ada.
Dalam hal ini Pemerintah kota Bekasi bersedia dan sanggup untuk melaksanakan serta menjalankan Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Bekasi, sehingga terwujudnya pemerintahan yang berwibawa dalam mengayomi masyarakat dapat terwujud terutama masyarakat Islam Kota Bekasi.
Maka dalam hal ini Pemerintah kota Bekasi, dengan segala kesungguhan dan kekuatan pranata yang dimiliki akan menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat dengan tegas, cepat, akurat dan tidak memihak kepada kepentingan kelompok atau golongan, di antaranya:
1. Pemerintah Kota Bekasi segera Membongkar Patung Tiga Mojang yang terletak di Harapan Indah sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila batas waktu yang diberikan kepada PT.Duta Bumi Adipratama d/h PT. Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang tidak dilaksanakan, sesuai surat teguran ke 3 (tiga) no surat: 300/1326-P2B/VI/2010.
2. Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan tindakan tegas mengeluarkan surat perintah eksekusi atas penyalahgunaan bangunan yang tidak sesuai dengan Fungsinya di Perumahan Pondok Timur Indah 1 Jln. Puyuh Raya no 14 RT 01 RW 15 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, dan mengembalikan Fungsi Rumah tersebut sesuai dengan peruntukannya. Serta Menindak tegas pelaku pencopotan segel yang dilakukan oleh oknum jemaat HKBP melalui Pihak Kepolisian dalam hal ini POLRES METRO BEKASI.
3. Pemerintah Kota Bekasi untuk segera melaporkan Yayasan Mahanaim kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Metro Bekasi yang telah melakukan:
a. Pencatutan Logo/Lambang Kota Bekasi yang disalahgunakan dalam aksi “Bekasi Berbagi Bahagia” sebuah aksi pemurtadan massal dengan mengatasnamakan kegiatan sosial yang dilaksanakan pada tanggal 23 dan 30 November 2008 yang lalu.
b. Melaporkan kepada pihak yang berwajib Pelaku Penistaan agama terhadap Umat Islam Bekasi, dengan cara Memasuki pelataran Masjid Agung Al-Barkah kota Bekasi dan melakukan Formasi Salib dalam upaya pemurtadan yang dikemas pada acara Pawai Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tanggal 02 Mei 2010, dengan menggunakan Logo BNK Kota Bekasi.
...Selanjutnya Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mengeluarkan keputusan atau kebijakan yang akan menyinggung dan merugikan Umat Islam Kota Bekasi...
4. Selanjutnya Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mengeluarkan keputusan atau kebijakan yang akan menyinggung dan merugikan Umat Islam Kota Bekasi.
Demikian Surat Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma yang ada dan akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Bekasi, 13 Juni 2010
Meski demo dibatalkan demi menjalankan keputusan bersama tersebut, namun Ketua FPI Murhali Barda menyatakan bahwa perjuangannya tidak berhenti lantaran surat kesepakatan tiga lembar tersebut.
“MOHON MAAF: AKSI TANGGAL 14 ESOK DI WALIKOTA DAN MAHANAIM DIBATALKAN dengan alasan dialog antara ormas dan walikota di Radio Dakta hari ini menghasilkan kesepakatan. 1) Tanggal 18-06-2010 Walikota akan membongkar Patung Tiga Mojang. 2) Tanggal 20-06-2010 Walikota akan menyegel rumah yang dijadikan gereja di PTI. 3) Walikota mempidanakan Yayasan Mahanaim terkait karnaval "PENGHINAAN" Formasi Pedang-Salib di halaman Masjid Agung Al-Barkah Bekasi. 4) Walikota mempidanakan yayasan Mahanaim terkait B3 tahun 2008. 5) Walikota meninjau kembali perizinan Gereja Galilea. 6) Walikota tidak akan membuat kebijakan yang menyakiti umat Islam. SELANJUTNYA MARI KITA PANTAU APA YANG DIJANJIKAN WALIKOTA,” kata Murhali dalam pesan singkat yang disebarkan kepada umat Islam Bekasi. [taz/adrian]