SURAKARTA - Semenjak ditangkapnya 16 orang anggota Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT) Wilayah Jakarta, Rabu (06/05/10), oleh Densus 88, baik di dalam maupun di luar kantor, pihak JAT merasa semakin disudutkan. Apalagi dari 16 orang anggota JAT yang ditangkap tersebut, masih terdapat tiga orang yang ditahan, sedang yang lainnya sudah dibebaskan.
Dengan peristiwa tersebut, maka Sabtu (15/05/10) pukul 09.30 WIB, Pengurus JAT Pusat di Sukoharjo mengeluarkan pernyataan resminya yang kedua, sekaligus pers realese mereka. Pernyataan JAT adalah sebagai berikut:
1. JAT yang dibentuk pada 24 Rajab 1429 H/27 Juli 2008 M di Solo, adalah Jama'ah yang menganut konsep Jahriyyatud Dakwah wa Jahriyyatut Tandhim, artinya jama'ah yang terbuka dalam gerak dan penataannya. Oleh karena itu, JAT di deklarasikan beberapa bulan kemudian yakni pada 17 Ramadhan 1429 H/17 September 2008 M.
2. Maksud dari dianutnya konsep tersebut di atas adalah, agar terjadi proses sharing (saling berbagi dan beradu konsep) pemikiran dan ulumuddin dengan jama'ah-jama'ah yang ada di Indoensia, sekaligus menjembatani adanya dialog dengan jama'ah-jama'ah yang merindukan tegaknya Syari'at Islam di Indonesia.
3. Sebagai konsekuensi logis dari konsep terbuka (jahr) yang dianut, maka JAT hanya akan menempuh cara-cara legal.
4. Dengan begitu, JAT tidak mungkin melibatkan diri dengan berbagai tindakan yang diindikasikan sebagai terorisme, baik langsung maupun tidak langsung.
5. Oleh karena itu, JAT menolak keras jika dikaitkan dengan kegiatan atau tersangka pelaku terorisme.
6. JAT mengaktualkan jihad dalam bentuk amar ma'ruf nahi munkar, baik ke dalam maupun keluar, yakni melakukan pembasmian apa yang disebut dengan Penyakit Masyarakat (PEKAT).
Sedangkan isi dari pers release JAT, menyatakan:
1. JAT adalah organisasi formal yang terbuka, sehingga hanya akan menempuh cara-cara legal dan menolak keras untuk dikaitkan dengan pelaku atau tindakan terorisme.
2. Bahwa Kantor JAT Wilayah Jakarta, bahkan semua kantor JAT diseluruh wilayah tidak ada kaitannya dengan kegiatan terorisme.
3. Keterangan-keterangan yang disampaiakn oleh ketua RT setempat (yakni di Pejaten Jakarta) kepada media, nyata-nyata tidak objektif dan sangat tendensius.
Untuk itu kami meminta kepada pihak Polri untuk segera:
1. Merehabilitasi nama baik anggota dan Pengurus JAT Wilayah Jakarta, serta tamu kami yang ditangkap dan telah dibebaskan.
2. Membuka segel dan garis polisi yang dilakukan atas kantor JAT Wilayah Jakarta dan memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pengurus JAT Wilayah Jakarta untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagaimana biasanya.
3. Mengingatkan kepada aparat kepolisian bawahannya, agar bertindak profesional dan tidak secara gegabah menangkapi aktivis-aktifis muslim.
Pernyataan Resmi dan Pers Release tersebut, dibacakan oleh Katib JAT Pusat, Ustadz Abdurrohman. Hadir pula pada acara tersebut, Amir JAT, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.
Tepis Tuduhan Donatur
Dalam pernyataanya, Abu Bakar Ba'asyir sekaligus menyangkal bahwa dirinya JAT terlibat pendanaan teroris. Bahkan menurutnya saat ini JAT kesulitan untuk pembiayaan jamaah dan kelaskaran yang dimiliki. Dia menerangkan bahwa Abdul Haris yang disebut polisi sebagai donatur Rp 400 juta adalah Amir JAT Wilayah Jakarta. Ba'asyir menyebut kondisi kehidupan Haris bukan orang yang kaya-raya sehingga mengherankan jika orang semacam tersebut mampu memberikan donasi sebegitu besar.
Bahkan, menurutnya, saat ini JAT Wilayah Jakarta kesulitan dana karena kantor JAT yang beberapa waktu lalu digrebek polisi hanyalah rumah pinjaman. Saat penggrebekan polisi terjadi, sebenarnya saat itu JAT sedang persiapan untuk pindah. Bahkan sebagian besar barang sudah dibungkus di lantai atas. Namun saat itu belum menentukan tujuan kepindahan.
"Kita ini mau nyari uang Rp 40 juta saja mengkis-mengkis (tersengal-sengal), lha kok malah ada yang menuding kita mampu menyumbang orang sampai Rp 400 juta. Bahkan saat itu kami sedang berpikir untuk melelang barang untuk biaya pindahan itu," ujar Ba'asyir kepada wartawan di Kantor Pusat JAT di Jalan Batik Keris, Cemani, Sukoharjo, Sabtu (15/5/2010), seperti dikutip dari detik.com.
[muslimdaily.net]
Dengan peristiwa tersebut, maka Sabtu (15/05/10) pukul 09.30 WIB, Pengurus JAT Pusat di Sukoharjo mengeluarkan pernyataan resminya yang kedua, sekaligus pers realese mereka. Pernyataan JAT adalah sebagai berikut:
1. JAT yang dibentuk pada 24 Rajab 1429 H/27 Juli 2008 M di Solo, adalah Jama'ah yang menganut konsep Jahriyyatud Dakwah wa Jahriyyatut Tandhim, artinya jama'ah yang terbuka dalam gerak dan penataannya. Oleh karena itu, JAT di deklarasikan beberapa bulan kemudian yakni pada 17 Ramadhan 1429 H/17 September 2008 M.
2. Maksud dari dianutnya konsep tersebut di atas adalah, agar terjadi proses sharing (saling berbagi dan beradu konsep) pemikiran dan ulumuddin dengan jama'ah-jama'ah yang ada di Indoensia, sekaligus menjembatani adanya dialog dengan jama'ah-jama'ah yang merindukan tegaknya Syari'at Islam di Indonesia.
3. Sebagai konsekuensi logis dari konsep terbuka (jahr) yang dianut, maka JAT hanya akan menempuh cara-cara legal.
4. Dengan begitu, JAT tidak mungkin melibatkan diri dengan berbagai tindakan yang diindikasikan sebagai terorisme, baik langsung maupun tidak langsung.
5. Oleh karena itu, JAT menolak keras jika dikaitkan dengan kegiatan atau tersangka pelaku terorisme.
6. JAT mengaktualkan jihad dalam bentuk amar ma'ruf nahi munkar, baik ke dalam maupun keluar, yakni melakukan pembasmian apa yang disebut dengan Penyakit Masyarakat (PEKAT).
Sedangkan isi dari pers release JAT, menyatakan:
1. JAT adalah organisasi formal yang terbuka, sehingga hanya akan menempuh cara-cara legal dan menolak keras untuk dikaitkan dengan pelaku atau tindakan terorisme.
2. Bahwa Kantor JAT Wilayah Jakarta, bahkan semua kantor JAT diseluruh wilayah tidak ada kaitannya dengan kegiatan terorisme.
3. Keterangan-keterangan yang disampaiakn oleh ketua RT setempat (yakni di Pejaten Jakarta) kepada media, nyata-nyata tidak objektif dan sangat tendensius.
Untuk itu kami meminta kepada pihak Polri untuk segera:
1. Merehabilitasi nama baik anggota dan Pengurus JAT Wilayah Jakarta, serta tamu kami yang ditangkap dan telah dibebaskan.
2. Membuka segel dan garis polisi yang dilakukan atas kantor JAT Wilayah Jakarta dan memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pengurus JAT Wilayah Jakarta untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagaimana biasanya.
3. Mengingatkan kepada aparat kepolisian bawahannya, agar bertindak profesional dan tidak secara gegabah menangkapi aktivis-aktifis muslim.
Pernyataan Resmi dan Pers Release tersebut, dibacakan oleh Katib JAT Pusat, Ustadz Abdurrohman. Hadir pula pada acara tersebut, Amir JAT, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.
Tepis Tuduhan Donatur
Dalam pernyataanya, Abu Bakar Ba'asyir sekaligus menyangkal bahwa dirinya JAT terlibat pendanaan teroris. Bahkan menurutnya saat ini JAT kesulitan untuk pembiayaan jamaah dan kelaskaran yang dimiliki. Dia menerangkan bahwa Abdul Haris yang disebut polisi sebagai donatur Rp 400 juta adalah Amir JAT Wilayah Jakarta. Ba'asyir menyebut kondisi kehidupan Haris bukan orang yang kaya-raya sehingga mengherankan jika orang semacam tersebut mampu memberikan donasi sebegitu besar.
Bahkan, menurutnya, saat ini JAT Wilayah Jakarta kesulitan dana karena kantor JAT yang beberapa waktu lalu digrebek polisi hanyalah rumah pinjaman. Saat penggrebekan polisi terjadi, sebenarnya saat itu JAT sedang persiapan untuk pindah. Bahkan sebagian besar barang sudah dibungkus di lantai atas. Namun saat itu belum menentukan tujuan kepindahan.
"Kita ini mau nyari uang Rp 40 juta saja mengkis-mengkis (tersengal-sengal), lha kok malah ada yang menuding kita mampu menyumbang orang sampai Rp 400 juta. Bahkan saat itu kami sedang berpikir untuk melelang barang untuk biaya pindahan itu," ujar Ba'asyir kepada wartawan di Kantor Pusat JAT di Jalan Batik Keris, Cemani, Sukoharjo, Sabtu (15/5/2010), seperti dikutip dari detik.com.
[muslimdaily.net]