Bismillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya.
Banyak pertanyaan seputar makna syar'i Fi Sabilillah yang terdapat di dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam. Karenanya harus ada upaya menjelaskannya secara gamblang menurut pemahaman pada Salafus Shalih Ridwanullah 'alaihim.
Infak Fi Sabilillah
Kita awali pembahasan ini dengan sebuah ayat yang sering disalah pahami,
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah: 195)
Sebab turunnya ayat ini yaitu ketika para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari kaum Anshar mulai enggan berinfak untuk Jihad fi sabilillah dan mereka lebih mengutamakan urusan pertanian mereka untuk memperbaikinya dan meninggalkan jihad, maka datanglah larangan dari Allah Ta'ala sebagaimana yang dijelaskan Abu Ayyub al-Anshari dalam sebuah hadits. Karenanya, makna menjerumuskan diri ke dalam kehancuran adalah sibuk mengumpulkan harta dan mengurusinya serta meninggalkan jihad. (HR. Muslim, al-Nasai, Abu Dawud dan al-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim dari jalur Aslam bin 'Imran. Lihat Fathul Baari, Kitab al-Tafsir, VIII/185. Dan keterangan lebih lanjut silahkan baca: Meninggalkan Jihad: Menjerumuskan Diri dalam Kebinasaan).
Imam Bukhari menjelaskan dalam shahihnya tentang ayat di atas, "Ayat tersebut diturunkan berkaitan dengan nafaqah (infak). Kemudian dijelaskan oleh Ibnul Hajar dalam Fathul Baari tentang ucapan Imam al-Bukhari di atas, yaitu meninggalkan infak fi sabilillah 'Azza wa Jalla. (Fathul Baari: VIII/185)
Makna yang serupa dengan ayat di atas juga terdapat dalam firman Allah,
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya fi sabilillah (di jalan Allah. . ." (QS. Al-Baqarah: 261) melalui penafsiran Ibnu Abbas dan Makhul radliyallah 'anhum. Ibnu Abbas berkata, "Dalam jihad dan haji, maka dirham yang diinfakkan dalam keduanya akan dilipatgandakan menjadi 700 kali lipat. Karena inilah Allah Ta'ala berfirman, "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji . . ."
Makhul berkata, "Yakni berinfak dalam urusan jihad, seperti menyiapkan kuda yang ditambat untuk berperang, menyiapkan persenjataan, dan selainnya." (Lihat tafsir Ibnu Katsir pada ayat tersebut).
Hijrah dan Jihad
Sebagaimana yang firman Allah Ta'laa:
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً
"Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak." (QS. Al-Nisa': 100)
Ibnu Katsir menyebutkan dalam tafsirnya, bahwa Fadhalah bin Ubaid al Anshari, salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- melewati dua jenazah. Salah seorang mereka meninggal dunia dalam medan perang terkena lemparan Manjanik dan seorang lainnya, meninggal (bukan karena serangan musuh). Orang-orang condong mengerumuni kuburan seorang yang terbunuh tadi, sementara Fadhalah duduk di sisi kuburan orang yang meninggal satunya. Lalu dikatakan kepada Fadhalah, "Engkau meninggalkan orang yang syahid dan tidak duduk di sisinya?" kamudian Fadhalah menjawab, "Aku tidak perduli akan dibangkitkan dari dua kuburan mana. Sesungguhnya Allah berfirman,
وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ قُتِلُوا أَوْ مَاتُوا لَيَرْزُقَنَّهُمُ اللَّهُ رِزْقًا حَسَنًا وَإِنَّ اللَّهَ لَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ لَيُدْخِلَنَّهُمْ مُدْخَلًا يَرْضَوْنَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَلِيمٌ حَلِيمٌ
"Dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, kemudian mereka dibunuh atau mati, benar-benar Allah akan memberikan kepada mereka rezeki yang baik (surga). Dan sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki. Sesungguhnya Allah akan memasukkan mereka ke dalam suatu tempat (surga) yang mereka menyukainya. Dan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (Tafsri IbnuKatsir III/201. Kisah ini juga diriwayatkan Ibnul Mubarak dalam kitabul Jihad)
Kalau kita perhatikan dalam kitabullah, kita dapatkan bahwa kalimat hijrah dan jihad sering bergandengan. Berikut ini beberapa hadits Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam yang menjelaskan bahwa hijrah itu untuk jihad.
Dari Abil Khair, Junadah bin Umayyah menyampaikan kepadanya bahwa beberapa laki-laki dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berincang-bincang. Salah seorang mereka berkata, "Sesungguhnya hijrah telah selesai." Lalu mereka berbeda pandangan tentang hal itu. Kemudian Junadah pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Ya Rasulallah, sesungguhnya orang-orang berkata bahwa hijrah telah selesai. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hijrah tidak akan terputus selama jihad masih ada." (Hadits shahih riwayat Ahmad)
Dari Abdullah bin Umar radliyallah 'anhuma berkata, Kami datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Para sahabatku masuk terlebih dahulu dan menyampaikan hajatnya, sementara aku pada urutan terakhir. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apa hajatmu?" Aku menjawab, "Ya Rasulallah, kapan hijrah selesai?" Beliau menjawab, "Hijrah tidak akan terputus selama orang kafir masih diperangi." (HR. Nasai dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, namun yang ada adalah jihad dan niat. Apabila kalian diperintahkan berjihad, maka keluarlah berjihad'." (HR. Muslim)
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Maksud tidak ada hijrah sesudah al-Fathu (penaklukan) adalah Fathu Makkah. Al-Khathabi dan lainnya berkata, "Hijrah adalah kewajiban diawal Islam bagi orang yang telah masuk Islam karena sedikitnya jumlah kaum muslimin di Madinah dan kebutuhan untuk bersama-sama. Ketika Allah sudah menaklukkan Makkah, maka manusia masuk Islam dengan berbondong-bondong. Karenanya, kewajiban hijrah ke Madinah telah habis dan hanya tersisa kewajiban jihad dan niat bagi orang yang melaksanakannya atau ketika musuh masuk menyerang."
Imam al-Thibbi rahimahullah dan lainnya berkata, "Bahwa hijrah yang bermakna meninggalkan negeri yang telah ditentukan (Makkah) menuju Madinah telah selesai, hanya saja meninggalkan negeri karena jihad akan tetap ada."
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Sesungguhnya kebaikan yang terputus dengan selesainya hijrah dari Makkah menuju Madinah bisa diperoleh dengan jihad dan niat yang baik. . . (Fathul Baari: VI/38-39)
"Fi Sabilillah" Menurut Pemahaman Salafus Shalih
Kita wajib menafsirkan Al-Qur'an dan Sunnah dnegan pemahaman para Salafus Shalih. Artinya, istilah-istilah ini harus kita sesuai dengan pemahaman orang-orang yang memiliki istilah tersebut. Misalnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjadikan salah satu kelompok penerima zakat adalah fi sabilillah. Kalimat ini secara bahasa maknanya global, yaitu setiap amal yang dilakukan seseorang untuk mendapat pahala dari Allah. Dari sini, seseorang yang memberi makan (menafkahi) istrinya dengan mengharap pahala dari Allah termasuk fi sabilillah. Seseorang yang makan makanan dengan niatan untuk menguatkan badannya guna ibadah kepada Allah juga termasuk fi sabilillah. Maka apabila kita tafsirkan kalimat fi sabilillah seperti itu, maka seseorang boleh memberikan zakat kepada istrinya dengan niatan berharap pahala dari Allah, dan sudah termasuk fi sabilillah. Penafsiran secara linguistik atau lughawi semacam ini bisa menyebabkan kekufuran karena tidak boleh seseorang memberikan zakat untuk dirinya sendiri atau istrinya. Dan ini akan bisa merusak agama Allah.
Karenanya, dalam menafsirkan lafadz lughawi wajib mengembalikan dan mengikatnya dengan pemahaman generasi awal umat ini dan membatasinya dengan makna yang berlaku di tengah-tengah mereka.
Lalu apa pembatas dan ikatan yang digunakan syari'at dalam memaknakan kalimat "fi sabilillah?" pembatas dan pengikatnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dirham yang engkau nafkahkan untuk dirimu sendiri, dan dirham yang engkau nafkahkan untuk istrimu, dan dirham yang engkau nafkahkan fi sabilillah. . . " dari sini kita pahami bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membedakan antara apa yang dimakan sendiri oleh seseorang dan apa yang dinafkahkannya untuk istrinya serta apa yang dia infakkan fi sabilillah (di jalan Allah). Jadi, menurut istilah syari'at, apa yang dia nafkahkan untuk istrinya bukan termasuk fi sabilillah, walaupun menurut bahasa dia masuk kategori fi sabilillah.
Apa makna istilah yang berlaku di kalangan ulama salaf ketika mereka mengucapkan kalimat "fi sabilillah"? Apa makna yang berlaku dikalangan sahabat ketika mereka mengucapkan kalimat "fi sabilillah"? Kemudian ikatan apa yang ditentukan oleh syariat terhadap lafadz ini ketika kita mengucapkan "fi sabilillah"? jawabannya adalah jihad fi sabilillah. Inilah pendapat yang tepat dalam masalah ini.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memperluas masalah ini ketika ditanya, "Apakah boleh seseorang memberikan hartanya dari zakat mallnya untuk berhaji? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Haji adalah fi sabilillah." Karenanya, kalimat fi sabilillah dipakai untuk haji dalam kondisi ini saja, tidak dalam setiap kondisi. Para sahabat bertanya tentang haji, karena mereka memahami haji, pada dasarnya, bukan termasuk fi sabilillah. Lalu mereka bertanya tentang haji, bolehkan berinfak untuk haji? Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Haji adalah fi sabilillah." Karenanya, dalam kondisi ini haji termasuk fi sabilillah dan haji tidak selamanya masuk dalam kalimat fi sabilillah menurut Al-Qur'an dan Sunnah, karena adat yang berlaku dikalangan sahabat dalam memahami fi sabilillah adalah jihad. (Disarikan dari khutbah Syaikh Abu Qatadah al Falisthini dengan judul 'Urf al-Shahabah fii fahmi Al-Qur'an)
. . . karena adat yang berlaku dikalangan sahabat dalam memahami fi sabilillah adalah jihad.
Menurut Syaikh Abdullah Azzam rahimahullah, "Adapun kalimat Fi Sabilillah memiliki makna syar'i sendiri, yaitu qitaal (perang). Karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لَغَدْوَةٌ أَوْ رَوْحَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
"Sungguh pagi-pagi hari atau sore hari berangkat berjihad di jalan Allah lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) dari sini, engkau keluar dari masjidmu lalu mendakwahi manusia termasuk fi sabilillah ... tidak, ini termasuk mengeluarkan nash-nash dari maknanya yang syar'i. Makna pergi pagi-pagi atau di sore hari di jalan Allah adalah pergi pagi-pagi atau pada sore hari ke peperangan, itu lebih baik dari dunia dan apa saja yang ada di dalamnya.
Makna pergi pagi-pagi atau di sore hari di jalan Allah adalah pergi pagi-pagi atau pada sore hari ke peperangan, itu lebih baik dari dunia dan apa saja yang ada di dalamnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَعَالَى كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa yang tumbuh satu uban fi sabilillah (di jalan Allah), dia akan memiliki cahaya pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, al-Nasai, dan al-Baihaqi dalam Sunan Kubranya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Shahihah, no. 2555) maknanya adalah di jalan jihad, yang sampai beruban karena menghadapi hiruk pikuk jihad.
Rasullullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بَاعَدَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ بِذَلِكَ الْيَوْمِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
“Barangsiapa yang berpuasa satu hari fi sabilillah (di jalan Allah), maka Allah akan menjauhkannya dari neraka dengan puasanya tersebut sejauh 70 tahun perjalanan.” (HR. Ahmad, Nasai, Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan al-Nasai, no. 2245) maknanya adalah di jalan jihad, puasa di dalam jihad. Jika tidak demikian maknanya, maka puasa orang muslim yang benar adalah fi sabilillah.
Kalau begitu, kalimat fi sabilillah, apabila dikehendaki oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai makna tunggal adalah perang. (Tarbiyah Jihadiyah, Syaikh Abdullah Azam, II/117-118)
Kalau begitu, kalimat fi sabilillah, apabila dikehendaki oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai makna tunggal adalah perang.
Imam al-Bukhari rahimahullah berkata, “Apabila kalimat fi sabilillah disebutkan secara global di dalam Al-Kitab dan Sunnah, akan bermakna jihad.” (Tafahiim al-Bukhari: II/80. Disebutkan oleh Syaikh Al-Mujahid Azhar dalam kitabnya Fadhail al-Jihad, hal. 56)
Ibnu Rusyd rahimahullah dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, “Apabila kalimat fi sabilillah disebutkan secara global akan bermakna jihad.”
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Ibnul Hajar rahimahullah dalam Fathul Baari, bahwa kalimat fi sabilillah jika disebutkan secara global, pasti bermakna jihad.
Ibnul Jauzi berkata, “Apabila fi sabilillah disebutkan secara global, maka maksudnya adalah jihad.” (disebutkan oleh Ibnul Hajar dalam Fathul Baari)
Ibnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah berkata, “Kebiasaan yang paling sering dalam pemakaiannya (fi sabilillah) adalah dalam jihad.” (Disebutkan dala fathul Baari jilid VI)
Al-Sarkhasi berkata, “Secara global, dipahami darinya (maksud fi sabilillah) adalah jihad.” Disebutkan sendiri oleh al-Sarkhasi dalam Syarah al-Siyar al-Kabir, jilid VI)
Imam Nawawi rahimahullaah berkata, “Secara dzahir maknanya (hadits pergi berjihad di pagi dan sore hari) tidak khusus pada pergi di waktu pagi dan sore hari dari negerinya, tapi pahala ini akan diperoleh pada setiap pagi dan sore hari dalam perjalanannya menuju peperangan. Begitu juga berada di medan peperangan pada waktu pagi dan sore hari, karena semuanya dinamakan fi sabilillah.” (Syarah Shahih Muslim, jilid ke-13) yakni dengan menggabung makna: Di jalan menuju perang dan di medan peperangan itu sendiri. (Dinukil dari Tarbiyah Jihadiyah wal Bina, DR. Abdullah Azam, II/118)
Makna Jihad
Jihad secara bahasa adalah bersungguh-sungguh, berberat-berat, dan bercapek-capek. Adapun menurut syar’i, maknanya adalah qital (perang).
Dari Amru bin ‘Anbasah radliyallaahu 'anhu berkata, ada seorang laki-laki bertanya, “Hijrah apa yang paling utama?” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, “Jihad.” Dia bertanya lagi, “Apa itu jihad?” beliau menjawab, “Engkau memerangi orang kafir apabila engkau bertemu dengannya.” Dia bertanya lagi, “Jihad apa yang paling utama?” Beliau menjwab, “Siapa yang mengorbankan seluruh hartanya dan dialirkan darahnya.” (Disebutkan secara ringkas dari hadits shahih yang panjang yang marfu’ kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam. HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Imam al-Shan’ani berkata, Jihad adalah bentuk masdar dari jaahadta jihaadan, artinya telah sampai pada puncak bersusah-susah. Ini adalah makna lughawi. Sedangkan menurut syar’i, “Mengerahkan seluruh kemampuan/kesungguhan dalam memerangi orang kafir atau pemberontak.” (Subulus Salam: IV/41)
Ibnu Rusyd berkata, “Setiap orang yang mencapekkan dirinya dalam beribadah kepada Allah, sungguh telah berjihad di jalan-Nya. Hanya saja, bahwa jihad Fi Sabilillah apabila disebutkan secara global tidak berlaku kecuali pada memerangi orang-orang kafir dengan pedang sehingga mereka masuk Islam atau menyerahkan jizyah.” (Lihat ‘Umdah al Fiqh hal. 166 dan Muntaha al-Iradaat: I/302)
Setiap orang yang mencapekkan dirinya dalam beribadah kepada Allah, sungguh telah berjihad di jalan-Nya.Hanya saja, bahwa jihad Fi Sabilillah apabila disebutkan secara global tidak berlaku kecuali pada memerangi orang-orang kafir dengan pedang sehingga mereka masuk Islam atau menyerahkan jizyah.
Ibnu ‘Arafah al-Maliki berkata, “Jihad adalah perangnya orang Islam terhadap orang kafir yang tidak memiliki ikatan perjanjian, untuk meninggikan kalimat Allah atau bertemu dengannya (di medan perang) atau dia memasuki negerinya (orang muslim).” (Haasyiyah Al-Banani ‘ala Syarah khalil II/106)
Ibnu Najam al Hanafi berkata, “Jihad adalah menyeru kepada agama al-Haq (Islam) dan berperang terhadap orang yang tidak mau menerima (menyambut seruan) dengan jiwa atau harta.” (Al-Bahru al-Raa’iq: V/76 juga dalam Fathul Qadiir milik Ibnu Hammam: V/187)
Imam al-Syairazi berkata, “Jihad adalah qital (perang).” (Al-Muhadzab: II/227)
Imam al-Baajuuri al-Syaafi’i berkata, “Jihad: maknanya perang di jalan Allah." Lalu Ibnul Hajar berkata, “Dan menurut syara’: mengerahkan kesungguhan di jalan Allah.” (Fathul Baari, jilid VI)
Syaikh Abu al Mundzir al-Saa’idi hafidzahullah berkata, “Setiap kata jihad yang disebutkan oleh nash tentang makna jihad dengan selain makna ini (qital/perang) harus disertakan qarinah (keterangan) yang menunjukkan makna yang dimaksud. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,
فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
"Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengannya (Al-Qur'an) dengan jihad yang besar." (QS. Al-Furqan: 52) Qarinahya kata ganti dalam Bihi yang kembali kepada Al-Qur’an dan juga ayat ini adalah Makkiyah, pada saat itu belum disyariatkan jihad.
Contoh lainnya dalam sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, ففيهما فجاهد, “Pada keduanya kamu berjihad”, ditujukan bagi laki-laki yang datang kepada beliau ingin berjihad. (Mutafaq ‘alaih dari Abdillah bin Amru radliyallaahu 'anhu.
Mencapekkan diri dengan mengurusi kedua orang tua disebut jihad ditinjau dari masalah yang akan ditimbulkan ketika dia pergi berjihad dengan meninggalkan kedua orang tuanya yang sudah tua, setelah minta izin kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Seolah-olah ada kiasan di antara keduanya, bahwa fungsi dari jihad adalah menghilangkan bahaya yang ditimbulkan musuh sedangkan mengurusi orang tua mendatangkan manfaat terhadap orang tua.
Bahwa kalimat jihad, apabila disebutkan secara global dalam kitabullah dan Sunnah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dan perkataan fuqaha’, maka dibawa kecuali kepada perang.
Abu Qatadah al-Falisthini berkata, “Ijma’ itu terakui sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rusyd. Bahwa kalimat jihad, apabila disebutkan secara global dalam kitabullah dan Sunnah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dan perkataan fuqaha’, maka dibawa kecuali kepada perang. Walau kalimat jihad secara bahasa bermakna mengerahkan kesungguhan dalam rangka menggapai sesuatu atau menolak sesuatu, yang diikat fi sabilillah untuk menunjukkan membela Allah. Kalau begitu, segala sesuatu yang diusahakan seseorang untuk menggapai sesuatu dengan niatan mendapat ridla Allah masuk dalam pengertian jihad secara bahasa. Namun, tidak boleh dijadikan makna pokok. Karenanya, tidak boleh menggunakan makna umum ini untuk menyebut jihad. Seharusnya makna lafadz jihad fi sabilillah dibawa kepada makna yang dipahami dan berlaku penggunaan oleh generasi awal umat ini. Wallahu a’lam bil shawab.
(PurWD/voa-islam.com)
Ditulis oleh Zaid Mahmud dari Majalah Nida’ul Islam. Diterjemahkan dengan sedikit tambahan oleh Badrul Tamam.