Dari Qatadah ra, dari Anas ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak beriman salah seorang diantara kalian, hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.’ (HR. Bukhari)

Rabu, 23 Juni 2010

Tegakkan Syariat, Saudi Hukum Pancung Seorang Pembunuh



  
Ilustrasi Hukum Pancung  















Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Jika di Indonesia seorang pembunuh bisa saja bebas dari tuntutan pengadilan, maka berbeda dengan di Arab Saudi. Baru-baru ini, Arab Saudi menghukum mati seorang pria asal Yaman dan mempertontonkan mayatnya kepada publik, Senin (21/6/2010) dalam upaya menegakkan hukum syariat hudud, demikian disampaikan kantor berita SPA.
Pria itu dipancung setelah dinyatakan bersalah membunuh warga lain yang juga asal Yaman dan putrinya, kata SPA.
"Perintah pemenggalan telah dilaksanakan dan mayat pembunuh keluarga Shaaban al-Nushairi, seorang warga Yaman, dipamerkan di sebuah tiang hukuman, Senin, di kota al-Areda di provinsi Jazan," katanya.
Nushairi dinyatakan bersalah menyerang rumah warga lain keturunan Yaman dan menembak mati pria itu serta membunuh putrinya.
Arab Saudi, sekutu dekat AS, biasanya melakukan eksekusi dengan pemenggalan di depan umum sesuai dengan hukum syariah untuk kasus-kasus pembunuhan, pemerkosaan, penyelundupan narkoba dan, yang semakin meningkat, perampokan bersenjata. Pemameran mayat terpidana mati hampir tidak pernah dilakukan.
Meskipun demikian, Saudi juga banyak dikritik karena melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum syariat di bumi jazirah Arab tersebut. (muslimdaily)
 
Template designed using AgungKarebaTemplate Cinemateca, Criado Por: AgungKareba.